Diterbitkan : Rabu, 31 Jan 2024
Kantor kami membantu klien dalam menghadapi kredit bermasalah baik dari pihak debitur maupun pihak kreditur dengan berupaya menjadi penengah untuk mendapatkan solusi hukum yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Kredit macet biasanya terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk...
Komentar Terbaru