|
3
03/2020
|
|
3
03/2020
|
Kategori : Litigasi / Non Litigasi / Author : Pengacara Tasikmalaya Terbit : 3 Maret 2020 |
Pengacara Perdata harus memahami dua hal besar tentang unsur-unsur perbedaan dari Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Apabila sorang Pengacara tidak dapat memahami perbedaan keduanya, maka sangat sulit untuk dapat memenangkan perkara yang akan atau sedang dihadapi di Pengadilan. Karena pada umumnya Gugatan yang diajukan oleh seseorang maupun Korporasi di Pengadilan dalam perkara perdata adalah terdiri dari 2 (dua) bagian, yakni kalau tidak Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi (Ingkar Janji).
Pengacara Perdata lebih banyak berhubungan dengan hal yang berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh Klien baik materiil maupun immateriil yang diakibatkan oleh ingkar janjinya (wanprestasi) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang maupun sebuah korporasi atas hak-hak yang semestinya didapat atau tidak didapat oleh seseorang atau sebuah korporasi. Atas dasar itulah seseorang maupun korporasi dapat mengajukan atas kerugian yang dieritanya secara Perdata baik ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama setempat sesuai dengan Konpetensi Absolut dan Relatif sesuai yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Kami menangani perkara perdata dan memberikan jasa hukum dalam bertindak memberi bantuan hukum berupa nasehat dan atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan Klien dalam menghadapi masalah hukum perdata. Selain itu dalam menghadapi perkara perdata didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.
|
3
03/2020
|
|
3
03/2020
|
|
3
03/2020
|
|
3
03/2020
|
|
2
03/2020
|
|
2
03/2020
|
Copyright © 2022 | PengacaraTasikmalaya.com
Komentar Terbaru